Nahar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menyusun dan melengkapi regulasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak yang meningkat seiring perkembangan teknologi.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
“Sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak, yang membuat isu perlindungan mereka menjadi prioritas utama. Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama dengan meningkatnya penggunaan internet. Meskipun internet memberikan banyak manfaat seperti kemudahan akses informasi dan hiburan, risiko seperti bullying, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga meningkat,” ungkap Nahar.
Nahar juga mengakui adanya tantangan yang dihadapi orang tua dalam mendampingi anak-anak di era digital.
Kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak-anak dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Merasa Aman adalah Hak Perempuan dan Anak
Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang penggunaan internet yang aman.
Penyusunan RPerpres PARD melibatkan lebih dari 16 kementerian lembaga. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
Kemen PPPA berharap semua regulasi yang sedang disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.