Penggugat ingin hakim menyatakan terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga membuat tergugat I secara leluasa memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Menyatakan terbukti tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan cara menyalahgunakan kewenangannya (misbruik van recht) untuk menerbitkan IUP produksi atas nama tergugat I di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Menghukum tergugat I untuk memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas kerugian materiil berupa royalti yang seharusnya diberikan kepada penggugat.
Terhadap tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp 600 miliar dari perhitungan 10 juta metrik dikali Rp 60.000. Kemudian terhadap tambang yang masih sisa dan belum diproduksi sebesar Rp 3,7 triliun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.