"Rencana lima orang saksi. Kan hari ini kita urut kan
dari Pemda. Sesuai klaster masing-masing," kata jaksa Rabu lalu.
Jaksa sendiri telah menghadirkan lima orang saksi pada
sidang kasus tes swab RS Ummi pada Rabu (14/4) lalu. Salah satunya adalah Wali
Kota Bogor Bima Arya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Kasus dugaan pemalsuan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi
bermula usai dirinya kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November
2020.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana
penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan
(2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.