Dalam pelaksanaan proyek tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS dari PT Bukaka, melakukan pengurangan volume pada desain awal tanpa kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, DP juga mengatur agar PT JCC memenangkan lelang proyek, berkolaborasi dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), serta Ketua Panitia Lelang, Yudhi Mahyudin (YM).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Setelah memenangkan lelang, DP kembali mengurangi volume proyek tanpa kajian yang memadai, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510,1 miliar.
Atas tindakannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.