Semua dana yang disita, kata dia, langsung ditempatkan di rekening penitipan milik Kejaksaan di Bank Persepsi.
“Jadi jangan dibayangkan uang ini dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Seluruhnya ditransfer ke rekening resmi negara, tidak ada yang dititipkan sembarangan,” tandasnya.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Untuk diketahui, PT Duta Palma dan sejumlah entitas anak usahanya diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha perkebunan sawit.
Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam lingkup penyidikan mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Pimpinan utama kelompok usaha tersebut, Surya Darmadi, telah dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini menyebabkan kerugian besar terhadap negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kerugian awalnya ditaksir sekitar Rp 78 triliun oleh penyidik Kejagung, namun angka itu kemudian direvisi setelah audit bersama melibatkan BPKP, ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, serta pakar lingkungan.