WahanaNews.co | Sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengabulkan gugatan pelanggaran
Pilkada terhadap Paslon Nomor Urut 03 pada Pilkada
Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Gugatan tersebut terkait
dengan pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan massif
(TSM).
Baca Juga:
Tim Kampanye SMART Sindir Karya Bate'e Pertanyakan Sumber Anggaran 'Satu Guru Satu Laptop'
Padahal, berdasarkan perhitungan suara, Paslon Nomor Urut 03 tersebut
muncul sebagai pemenang dengan raihan 249.134 suara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua
Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiryah, di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021),
terungkap pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah, sehingga hasil putusan membatalkan
(mendiskualifikasi) Paslon yang diusung PDIP tersebut.
Fatikhatul Khoiriyah, dalam putusannya, menyebutkan, pelanggaran TSM dari Paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi,
dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan
Covid-19 oleh Wali Kota Bandar
Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).
Baca Juga:
Sellvyana Sangkek: Papua Barat Daya Siap Menyambut Pemilihan Kepala Daerah
Bantuan tersebut, lanjut dia,
melibatkan aparatur Pemerintah Kota, termasuk Ketua RT. Hal tersebut merupakan
pelanggaran Pilkada secara TSM.
Berdasarkan perhitungan, di Kecamatan Sukabumi itu terlapor meraih
15.554 suara, sementara Paslon Nomor Urut 01 mendapat 5.018 suara dan Paslon
Nomor Urut 02 (6.660 suara).
Selanjutnya, anggota Majelis pemeriksa lainnya, Tamri Suhaimi,
mengatakan, terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi
yang telah disumpah, yakni Meirina dan Indun, majelis
berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas
bantuan Covid-19.