WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mengawal dugaan kasus penyekapan anak berinisial ZPT (4) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, yang melibatkan pelaku berinisial I (54), kenalan keluarga korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan akan memantau proses penanganan kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 30 Perguruan Tinggi Dukung Keberlanjutan Program Sekolah Perempuan di Jabar
Peristiwa ini terjadi pada 27 Oktober, terlapor membawa korban dari kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, tanpa izin dan tidak kembali hingga malam hari.
Orang tua korban sempat berusaha mencari, dan terlapor serta korban akhirnya ditemukan setelah terjadi dugaan tindak penyanderaan di Pos Polisi Pejaten.
Nahar menyampaikan bahwa kasus penculikan anak ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan berbagai modus sering digunakan dalam kasus serupa.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Gandeng Kompolnas Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Singkawang
Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi orang tua untuk lebih waspada dan memperkuat peran keluarga dalam memberikan pengasuhan serta perlindungan yang layak bagi anak.
Selain itu, Nahar juga menekankan bahwa terlapor terancam hukuman atas dugaan tindak pidana penculikan, kekerasan, dan pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Namun demikian, proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Jakarta Timur.