Selain itu, terlapor juga dapat
mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung, paling
lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung
ditetapkan.
Menanggapi putusan tersebut, M Yunus
dari Tim Advokasi Eva-Deddi mengatakan adanya diskriminasi
dalam putusan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut.
Baca Juga:
Tim Kampanye SMART Sindir Karya Bate'e Pertanyakan Sumber Anggaran 'Satu Guru Satu Laptop'
Menurut dia, melihat kasus Pilkada di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait tidak
dijadikan acuan sama sekali.
Pihaknya tetap akan melakukan upaya
hukum terakhir menyikapi putusan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim akan melakukan upaya hukum ke DKPP
dan juga Mahkamah Agung. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.