WAHANANEWS.CO, Jakarta - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kini terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan kasus Ronald Tannur.
Zarof ditengarai menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret Ronald, putra dari mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
Pada Kamis (24/10/2024), Zarof ditangkap di Bali, hanya beberapa saat setelah penahanan tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang terlibat dalam pengurusan kasus Ronald Tannur.
Tak lama setelah penangkapan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta Selatan, di mana ditemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun dalam berbagai mata uang.
Temuan itu mencakup SGD 74.494.427; Rp1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; dan Rp5,7 miliar. Selain itu, Kejagung juga menemukan 51 kg emas logam mulia.
Baca Juga:
Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dalam Kasus Suap Ronal Tannur
Diduga kuat, uang dalam jumlah besar tersebut berasal dari hasil pengurusan berbagai kasus selama Zarof aktif di MA antara tahun 2012 dan 2022.
"Kami tidak menyangka jumlah uang sebesar ini. Yang bersangkutan mengaku sebagian besar dari uang itu adalah hasil pengurusan perkara," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung.
Terkait dengan kasus Ronald Tannur, Zarof diduga menerima Rp1 miliar sebagai imbalan jasanya.