"Tindakan itu masuk pelanggaran
administrasi secara TSM," ujarnya.
Pelanggaran lainnya, yakni pemberian
uang transport untuk kader PKK sebesar Rp 200 ribu
kepada 100 orang di setiap kelurahan.
Baca Juga:
Tim Kampanye SMART Sindir Karya Bate'e Pertanyakan Sumber Anggaran 'Satu Guru Satu Laptop'
Uang tersebut dibagikan aparatur Pemerintah Kota, yang disimpulkan pelanggaran
administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Pemberian tersebut disertai dengan
pesan-pesan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 03.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu
Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, Paslon Nomor Urut 03 terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni
perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Baca Juga:
Sellvyana Sangkek: Papua Barat Daya Siap Menyambut Pemilihan Kepala Daerah
Kedua, dalam putusan sidang tersebut,
membatalkan Paslon Nomor Urut 03 pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota
Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai Pasangan Calon dalam pemilihan.
Dia mengatakan, atas keputusan sidang
majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI, paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.