WahanaNews.co | Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan jaksa sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Putri mengakui adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap dirinya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang hal tersebut.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghargaan tersebut, yakni tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.
"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama," kata hakim Wahyu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Selain itu, hakim juga meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Sebab, Mabes Polri pada akhirnya membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
"Yang kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujarnya.
"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri terisak.