WahanaNews.co | Dalam dunia bisnis, istilah pailit tak
lagi asing.
Kepailitan
adalah kondisi pada perusahaan yang terkadang berujung pada kebangkrutan alias
gulung tikar.
Baca Juga:
Bokek Parah! Raksasa Baterai Northvolt Merugi, Utang Nembus US$8 Miliar
Lalu
apa itu pailit?
Masih
banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal
yang sama.
Padahal,
keduanya berbeda.
Baca Juga:
Bangkrut! Joann Inc. Tutup 800 Toko Setelah 82 Tahun Beroperasi
Pailit
diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam
aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik
utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).
Status
pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal
dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.