Artinya,
perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi
beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Yang
perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa
memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian
kewajiban.
Baca Juga:
Bokek Parah! Raksasa Baterai Northvolt Merugi, Utang Nembus US$8 Miliar
PKPU
artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran
kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.
Ambil
contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan
angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.
Apabila
permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45
hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana
perdamaian.
Baca Juga:
Bangkrut! Joann Inc. Tutup 800 Toko Setelah 82 Tahun Beroperasi
Kemudian
jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana
debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari.
Namun,
apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan
pailit sesuai dengan UU Kepailitan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.