Setelah
dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan
yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus
pailit ke kreditur.
Pengurusan
aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Baca Juga:
Bokek Parah! Raksasa Baterai Northvolt Merugi, Utang Nembus US$8 Miliar
Dengan
kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit
atau tidak.
Untuk
dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi,
terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan
pailit artinya diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk
didaftarkan.
Baca Juga:
Bangkrut! Joann Inc. Tutup 800 Toko Setelah 82 Tahun Beroperasi
Jika
permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah
paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan
kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya
memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.
Di mana
selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat
kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.