WahanaNews.co | Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sontak trending usai "Citayam Fashion Week" jadi perbincangan.
"Citayam Fashion Week" sendiri merujuk pada fenomena berkumpulnya remaja dari berbagai daerah, khususnya pinggiran Jakarta, yang adu gaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Belakangan, fenomena tersebut ramai diperbincangkan karena "diperebutkan" sejumlah pihak.
Tercatat, ada dua pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jadi merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak pertama yakni Tiger Wong Entertainment. Perusahaan milik artis Baim Wong ini mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek melalui laman PDKI pada 20 Juli 2022.
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek yang sama lewat laman PDKI.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI?
Apa itu HAKI?