Sementara, hak kekayaan industri terdiri dari hak:
Paten
Merek
Desain industri
Desain tata letak sirkuit terpadu
Rahasia dagang
Varietas tanaman
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Sejarah perkembangan HAKI
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Undang-undang (UU) pertama tentang perlindungan HAKI diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, mencakup UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Setelah Indonesia merdeka, UU Merek dan UU Hak Cipta tetap berlaku, namun tidak termasuk UU Paten.
Dalam perkembangannya, pemerintah mengganti undang-undang tersebut. UU Nomor 21 Tahun 1961 ditetapkan untuk menggantikan UU Merek peninggalan kolonial Belanda.
UU itu semula dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang tiruan atau bajakan.