Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Intellectual Property Rights atau di Indonesia dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) mendefinisikan HAKI sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
Pada intinya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Oleh karenanya, setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Jenis-jenis HAKI
Melansir laman resmi Kementerian Perdagangan, HAKI terdiri menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta diartikan sebagai hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.