Sementara, UU Nomor 6 Tahun 1982 disahkan untuk menggantikan UU Hak Cipta. UU ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta yang dapat menghancurkan kreativitas masyarakat.
Adapun UU Hak Paten ditetapkan paling akhir yakni pada 13 Oktober 1989 dengan nama UU Nomor 6 Tahun 1989.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kemajuan teknologi. UU ini juga bertujuan menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri.
Setelah bertahun-tahun, ketiga UU mengalami beberapa kali revisi. Kini berlaku UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara, UU Hak Paten kini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setelah diubah dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten.
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Adapun UU Merek juga termaktub dalam UU Cipta Kerja, setelah diubah dari UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek Citayam Fashion Week