"Itu harus diperiksa dulu, harus diperiksa dulu. Itu kan resminya ke bendahara parpol, terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang, itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa," ucap Mahfud di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) lalu.
Mahfud menjelaskan, pelaporan temuan ini sudah menjadi tugas dari PPATK sesuai dengan amanah undang-undang. Dia menekankan pemeriksaan bisa dilakukan penegak hukum sesuai dengan pelaporan.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"PPATK itu kredibel, kalau punya tuh punya datanya dari mana, tanggal berapa, jam berapa, jam berapa, menit berikutnya bergeser ke mana, itu lengkap di PPATK karena saya Ketua Satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu," jelas Mahfud.
"Sehingga itu harus diperiksa oleh Kejaksaan. Kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Dan itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," imbuhnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.