Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan hukum Indonesia, status WNI dapat gugur secara otomatis jika seseorang bergabung dengan militer asing.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman dalam pernyataan sebelumnya, Senin (14/5/2025).
Baca Juga:
Eks Kabais: Tentara Bayaran Mirip Tawaran TKI Bergaji Tinggi, Tidak Ada Kaitan Dengan Negara Asalnya
Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007.
Namun, kehilangan status tersebut tetap harus melalui proses administratif berupa verifikasi dan surat keputusan.
Menurut pengecekan sistem kewarganegaraan di situs resmi pemerintah per Senin (12/5/2025), Satria belum pernah mengajukan permohonan kehilangan status WNI.
Baca Juga:
Rusia Sebut 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Ini Respon Kemlu RI
Artinya, secara administratif, ia masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Nama Satria kembali jadi sorotan publik sejak video yang memperlihatkan dirinya menangis dan memohon ampun kepada pemerintah Indonesia viral di media sosial.
Dalam video itu, ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.