WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara hingga saat ini belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) usai aktif dalam operasi militer Rusia.
Menkum menyampaikan hal tersebut berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per Senin (12/5).
Baca Juga:
KJRI Gagalkan Aksi Nekat Puluhan WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi di Jeddah
"Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," ucap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Supratman menjelaskan bahwa status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI, jika merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Meski demikian, lanjut Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.
Baca Juga:
Pemerintah RI Minta Trump Patuhi Prosedur Hukum Soal WNI yang Ditahan di AS
Prosedur dimaksud, kata dia, yakni instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.
"Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud," katanya menambahkan.
Saat ini, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden RI.