"Harusnya
kan undang-undang itu untuk jangka waktu yang lama ya. Kalau pun nanti jangka
waktu yang lama itu dievaluasi, itu kan bisa dikoreksi," tuturnya.
Pandangan
Jokowi ini mengisyaratkan keinginannya agar pilkada digelar pada 2024.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
Sebab,
jika UU Pemilu tak direvisi, maka Pilkada tak akan dilaksanakan pada 2022 dan
2023.
Meski
demikian, Irfan mengatakan, Presiden sepenuhnya menyerahkan rencana revisi
undang-undang ini kepada DPR. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.