Menurutnya,
ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan
sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi
Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu
belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," ungkap Pratikno.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
"Masak
sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?
Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden,
makanya sudah ditetapkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, jadwal pelaksanaan pilkada masih
jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
Perdebatan
tentang jadwal pelaksanaan Pilkada juga sempat didiskusikan Presiden Joko
Widodo bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye
Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Mantan
Direktur Hukum dan Advokasi TKN yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama
Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengungkap, diskusi tersebut
berlangsung pada Kamis (28/1/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Dalam
pertemuan itu, Jokowi berpendapat bahwa semestinya undang-undang yang ada
dijalankan lebih dahulu dan tak direvisi.
"(Jokowi
menyampaikan) kenapa sih setiap pemilu ganti undang-undang. Kita belum
menyesuaikan, kita belum beradaptasi, ganti lagi. Itu nantinya kan pasti ada
problem terus," kata Irfan, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).