"Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa itu mempunyai konsekuensi bahwa bangsa ini, baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, atau individu yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus bertuhan. Nah, penyelenggaraan bertuhannya diserahkan pada masing-masing warga negaranya."
"Bisa beragama, di dalam putusan Mahkamah juga silakan kalau mau berkepercayaan. Jadi, tidak ada pengertian yang negatif, tidak boleh, atau tidak diperbolehkan tidak beragama atau tidak percaya pada Tuhan. Tapi, Anda meminta ... intinya meminta ada pengertian yang negatif, berarti boleh tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Nah, itu yang menurut saya dari sisi prinsip itu, itu sudah ada hal yang harus diklirkan ya."
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum pemohon. Enny mengatakan belum bisa memahami penjelasan mengenai kerugian konstitusional pemohon.
"Ini kedudukan hukum kan sebetulnya dua-dua pemohon ini, I dan II, intinya adalah sebagai orang yang tidak memeluk agama atau kepercayaan apa pun. Intinya kan begitu, dua-duanya, ya. Kemudian, itu yang kemudian minta supaya MK memberikan ruang bagi yang tidak memeluk agama dan kepercayaan apa pun," tutur Enny.
"Nah, bagaimana kemudian ruang itu bisa diberikan oleh MK kalau Anda tidak kemudian bisa menjelaskan? Pertama adalah menyangkut apa sih sebetulnya kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-undang Dasar. Saya cari-cari enggak ada nih, haknya yang diberikan oleh Undang-undang Dasar itu apa? Hak itu dulu yang harus ditegaskan. Hak yang diberikan oleh Undang-undang Dasar itu apa?" lanjut dia.
Baca Juga:
Terkait Penetapan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
"Di situ saudara jelaskan, apakah hak itu ada di dalam Pasal 29 misalnya, atau di dalam pasal yang lain, silakan Anda tegaskan dulu hak itu apa. Setelah itu, kemudian saudara jelaskan apakah memang hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian? Silakan nanti ditegaskan mana norma yang memang sangat krusial di antara lima Undang-undang ini. Kalau sekaligus ini, borongan, ya, rada susah menurut saya nanti," sambungnya lagi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]