"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," ucapnya.
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
Saat Biduan Nayunda Nabila Ulang Tahun, SYL Pakai Uang Kementan Kirim Bunga dan Kue
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Minta Anak Buah Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta
Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.