"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain emas batangan dan tumpukan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang dan dokumen lain dari rumah tersebut.
Baca Juga:
Tabir Gelap Anggaran Pemeliharaan PTPN IV REGIONAL IV PT.BUKIT KAUSAR JAMBI T/A 2026, NGO Minta Aparat Segera Usut
Barang yang diamankan antara lain dokumen, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki barang di dalam brankas.
Temuan tersebut membuat kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pengusutan perkara.
Kejagung sejauh ini belum mengungkap kepada publik identitas pihak yang dinyatakan sebagai pemilik emas tersebut.
Baca Juga:
Tiga Jam Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Sita Dokumen Terkait TPPU
Anang menegaskan informasi mengenai kepemilikan aset akan dibuka melalui mekanisme pembuktian dalam persidangan.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang kini ditangani Kejagung.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.