Bambang menilai jika terjadi insiden atau penyalahgunaan senjata api tertentu, maka akan sulit dipertanggungjawabkan.
Maka, pihak yang memberikan izin dan rekomendasi penggunaan senpi tersebut yang bertanggung jawab penuh.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Menurut dia, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan senjata api di Korps Bhayangkara, memang tidak dijelaskan secara rinci spesifikasi dan jenis-jenis senjata yang bisa digunakan polisi dalam pangkat yang berbeda.
Dalam Pasal 8 hanya dijelaskan bahwa izin penggunaan senjata api harus berdasarkan tiga persyaratan. Yakni memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung, memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri, dan memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.
"Menghilangkan nyawa seseorang oleh Bharada E dengan menggunakan senpi Glock, yang memberi rekomendasi siapa? Terlepas ada alibi untuk beladiri yang baru bisa dibuktikan di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai penggunaan senjata api Glock oleh Bharada E merupakan hal yang janggal.
Menurutnya, Korps Bhayangkara menutup-nutupi sejumlah barang bukti dari kasus penembakan tersebut, sehingga tidak ada yang diungkap ke publik sampai saat ini.
"Kalau orang kejadian narkoba saja ada barang bukti ditunjukkan. [Ini] jenis senjatanya enggak ada, apalagi kalau kata ahli senjata, Bharada E kok senjatanya Glock? Katanya itu senjata kapten ke atas?" ucap Trimedya.