WahanaNews.co, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka, bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), memberikan tanggapannya terkait pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dari jabatannya.
Setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Solo pada Selasa (7/11/2023) sore, Gibran mengatakan, "Saya mengikuti saja."
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Gibran, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebagai informasi, MKMK telah memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, bersama dua anggota lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. Diketahui bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang.
Hal ini terkait dengan temuan bahwa hakim yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim terkait keputusan mengenai batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi dua anggota lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, ketika beliau membacakan amar putusan di ruang sidang.