"Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Yuldi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SZ, TS, dan MZ memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ, yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Baca Juga:
Cerita CEO Telegram Pavel Durov Diduga Miliki Empat Paspor
Mereka membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas dokumen palsu tersebut.
Sesuai arahan WJ, mereka terlebih dahulu masuk ke Indonesia menggunakan paspor Pakistan sebelum menggantinya dengan paspor Perancis untuk melanjutkan perjalanan ke Eropa.
Saat ini, ketiga WN Pakistan tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
"Mereka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan dokumen perjalanan palsu," jelas Yuldi.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.