Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di dalam negeri.
Melalui kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang pengaturannya menggunakan klasifikasi kepabeanan dengan HS Code tertentu.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dengan cara menyamarkan CPO berkadar asam tinggi sebagai palm oil mill effluent (POME) atau produk residu lainnya dengan HS Code berbeda.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief.
Akibat manipulasi klasifikasi tersebut, kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Bambang Hadi Waluyo Beberkan Rasa Takut terhadap Eks Stafsus Nadiem
Penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.