Penyidik Bareskrim Polri menahan Putri setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri menyebut kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan," kata Arman.
Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB.
Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri.
"Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu," ujar Dedi.
Dari informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri Cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.