WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J itu, hingga detik ini, masih menjadi misteri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Pada awal penyampaian informasi meninggalnya Brigadir J, publik diberitahu kalau dugaan pelecehan terhadap istri Sambo menjadi motif tembak menembak di rumah dinas Sambo.
Istri Irjen Sambo saat itu disebut berteriak ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadinya.
Teriakan Nyonya Sambo membuat ajudan lain di rumah langsung menghampiri hingga akhirnya terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Saat menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, tidak ada pernyataan apapun mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, pun mendorong Polri untuk mengungkap motif Ferdy menghabisi nyawa Brigadir J.
"Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya," ujar Ali, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, motif dari Ferdy Sambo harus disampaikan ke publik secara transparan.
Agar tak timbul opini dan pendapat liar di masyarakat terkait kasus tersebut.
"Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya, agar opininya tidak menjadi liar," ujar Ali.
"Sekarang polisi masih membutuhkan waktu untuk merekonstruksi kembali motifnya, kontruksi sudah selesai tinggal motifnya apa sih yang sedang didalami. Tentunya ini setelah memeriksa semua orang yang terlibat dalam persoalan itu," sambung Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut, pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J merupakan kewenangan Polri.
Dia enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya. Karena kan sudah banyak di tengah masyarakat," sambungnya.
Di samping itu, Mahfud pun mengapresiasi kinerja Polri, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah dengan serius mengusut dan mengungkap kasus ini.
Khususnya, dalam menemukan dalang utama perkara tersebut.
"Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang tiga, dua, satu, dan seterusnya ke bawah. Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan satu orang tamtama serta satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat," tutur dia. [gun]