WahanaNews.co | Majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini, Rabu (16/2/2022).
Kali ini, agenda sidang memeriksa keterangan terdakwa Munarman. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) ini dimintai keterangan terkait kehadirannya di Makassar, Medan serta Ciputat sebagai penceramah. Serta, isu tentang khilafah, syariat Islam, baiat ISIS, saat Munarman menjadi pencemarah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
DPRD Kalteng Desak Pemerintah Realisasikan Hasil Reses
Menurut Munarman, saat acara pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar, dirinya belum menjabat sebagai Sekum FPI. Dirinya hanya diundang sebagai narasumber dan tidak mewakili pengurus pusat DPP FPI.
"Saya belum menjadi Sekum FPI. Makanya, maklumat FPI yang terbit bukan nama saya," kata Munarman, di PN Jaktim, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan dokumen Maklumat FPI yang salah satunya poin mendukung pergerakan ISIS, maklumat tersebut ditandatangani oleh Imam Besar Muhammad Rizieq Syihab, Ketua Umum FPI Al Habib Muhsin Ahmad Alattas serta Sekretaris Umum KH Ja'far Shiddiq.
Baca Juga:
Sidang GTRA Deli Serdang Tata Struktur Penguasaan & Pemanfaatan Tanah Berkeadilan
"Saya menggantikan pengurus lama, namun periode kepengurusannya masih periode lama," tuturnya.
Dia tak membantah, kehadirannya di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu penceramah bersama dengan pemateri lain yakni Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri.
"Memang aktivitas saya menjadi narasumber sejak saya mahasiswa hingga kerja dan saat ini. Saya berbicara apa saja, dengan banyak tema," katanya.