WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menegaskan bahwa tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook tidak otomatis menghapus unsur pidana, Senin (8/9/2025) di Jakarta.
Albert menjelaskan, persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka hanya merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain.
Baca Juga:
Nilainya Triliunan Rupiah, KPK Didesak Bongkar Jejaring Korupsi Google Cloud di Era Nadiem Makarim
Ia menambahkan, "Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain."
Ia menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini, yakni pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem, perlu diuji apakah ia memiliki mens rea atau kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat.
Baca Juga:
Dari Laptop hingga Birokrasi Kacau, Jimly Kritik Keras Gaya Kepemimpinan Nadiem
Albert menambahkan bahwa unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung BPKP belum final.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," ujarnya.