WahanaNews.co | Di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah memeriksa empat polisi, yang menjemput narapidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Gowa. Pemeriksaan tersebut terkait kematian narapidana Lapas Bollangi, Andi Lolo.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Ade Indrawan mengatakan kasus meninggalnya narapidana Andi Lolo menjadi atensi. Bahkan, kata Ade, empat penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang menjemput Andi Lolo di Lapas Bollangi diperiksa Propam.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"Sementara empat anggota sedang proses interogasi (pemeriksaan) untuk mendapatkan info awal sambil kita menunggu hasil autopsi" kata Ade, Senin (20/12).
Terkait hasil autopsi jenazah Andi Lolo, Ade mengaku belum mengetahui kapan hasilnya diketahui. Ia mengaku autopsi merupakan wilayah forensik.
"Kami belum tahu juga, tergantung tim forensik," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Makassar turut menaruh perhatian kasus kematian Andi Lolo yang diduga akibat penganiayaan saat dijemput polisi dari Lapas Bollangi, Gowa. Meski demikian, ia menunggu permohonan keluarga jika ingin didampingi.
"Kalau keluarganya memberikan kuasa akan kami dampingi. Tapi kan sampai sekarang belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana membenarkan tim Direktorat Narkoba menjemput narapidana atas nama Andi Lolo di Lapas Bolangi. Ia menyebut hal tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus narkoba.
"Dalam rangka pengembangan dan menelpon LP (lapas) untuk melacak dan mengembangkan kasus yang terjadi (kasus peredaran narkoba 75 Kg)," ujarnya usai melepas bantuan ke Kepulauan Selayar di Mapolda Sulsel, Jumat (17/12).
Nana menjelaskan sekitar dua jam setelah dijemput dari Lapas Bolangi, Andi Lolo tiba merasakan sakit di bagian dada sebelah kiri. Tak hanya itu, katan mantan Kapolda Metro Jaya ini, Andi Lolo juga mengalami kejang-kejang.
"Kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Faisal dan sampai di sana napi ini meninggal," tuturnya.
Nana mengaku pihaknya sudah menghubungi keluarga terkait meninggalnya Andi Lolo. Setelah itu, pihaknya melakukan langkah autopsi di RS Bhayangkara Makassar dan juga rumah sakit independen.
"Kami melakukan autopsi di (RS) Bhayangkara bersama RS Independen untuk membuktikan kepada masyarakat terkait meninggalnya napi ini. Tetap kita usut secara prosedural," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil autopsi apakah ada tindak kekerasan dilakukan personelnya atau tidak. "Kami sampai sekarang masih menunggu hasil autopsi. Sampai saat ini terus berkoordinasi dengan lapas dan keluarga untuk mengecek rekam medis terhadap napi ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Andi Lolo meninggal dunia dengan luka lubam di sejumlah tubuhnya. Pihak keluarga pun mempertanyakan kematian Andi Lolo dengan luka lebam sejumlah tubuhnya.
Kuasa Hukum keluarga Andi Lolo, Muh Abduh mengatakan pihaknya mendapatkan kuasa dari keluarga Andi Lolo yang meninggal dunia dengan ditemukannya luka lebam di sejumlah tubuhnya. Abduh mengatakan Andi Lolo merupakan warga binaan Lapas Bolangi, Gowa, Sulsel dan sempat dijemput pihak kepolisian untuk pengembangan kasus yang melibatkan kliennya.
"Informasinya juga bahwa dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus yang diduga melibatkan almarhum. Pada saat proses perjalanan itulah kami mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers di Kafe di Apartemen Vida View Makassar, Jumat (17/12).
Abduh mengatakan saat penyerahan jenazah Andi Lolo, keluarga mengungkapkan adanya luka lebam di sejumlah tubuh suami kliennya. Ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab kepolisian yang menjemput kliennya dari Lapas Bolangi.
"Kami meminta bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh oknum kepolisian ketika itu terjadi kepada klien kami yang menyebabkan kematian," tuturnya.
Abduh mengaku pada saat dijemput, berdasarkan foto yang dirinya terima kondisi Andi Lolo dalam kondisi sehat dan tidak ada luka. Tetapi setelah keluar dari Lapas Bolangi dibawa polisi ditubuh Andi Lolo ditemukan luka lebam.
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban itu berada di luar lapas atau saat dijemput (polisi). Jadi foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian tubuh lain ada lebam yang kami temukan juga di siku dan kuku," ungkapnya.
Abduh menambahkan pihaknya juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Bolangi saat menyerahkan warga binaannya kepada penegak hukum. Apalagi, saat penyerahan Andi Lolo kepada pihak kepolisian pihak keluarga tidak diberitahu.
"Sejauh ini pihak keluarga menyampaikan bahwa tidak pernah dihubungi dari lapas bahwa akan dijemput (polisi). Tidak ada penyampaian," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bolangi, Yusran Sa'ad membenarkan adanya warga binaannya meninggal dunia. Ia mengarahkan agar kasus kematian Andi Lolo dikonfirmasi ke Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
"Itu konfirmasi ke Polda aja ya. Artinya itu kan dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polda dan bahwa (Andi Lolos) keluar Lapas sesuai SOP," tuturnya.
Yusran menegaskan kematian Andi Lolo bukan saat berada di Lapas Bolangi, tetapi saat sudah diserahterimakan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ia menegaskan kematian warga binaannya saat di luar lapas bukan menjadi tanggungjawabnya, tetapi pihak kepolisian.
"Sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak polda, dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Silakan konfirmasi ke sana terkait hal-hal lebih lanjutnya," tegasnya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui adanya luka lebam pada tubuh Andi Lolo. Ia menambahkan masih menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel.
"Itu (luka lebam) saya kurang paham. Ini kami sambil menunggu hasil autopsi Biddokes Polda," ucapnya.
Sekadar diketahui, Andi Lolo merupakan warga binaan Lapas Bolangi dalam kasus narkoba. Andi Lolo divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani separuh masa hukumannya. [qnt]