“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Fadia yang baru satu tahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama keluarganya.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Perusahaan tersebut bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) yang didirikan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD.
PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris sementara posisi direktur dipegang oleh anggota keluarga lainnya.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Pada tahun 2024, posisi direktur perusahaan tersebut kemudian diganti oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
Menurut penyidik, sejak beroperasi perusahaan tersebut secara rutin mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.