Asep menjelaskan bahwa Fadia mengaku urusan teknis birokrasi lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Namun menurut KPK, alasan tersebut justru bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Asep juga menegaskan bahwa Fadia bukanlah pejabat baru dalam pemerintahan karena telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode serta sebelumnya pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan.
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Dalam perkara ini, KPK menilai seharusnya Fadia memahami prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Namun penyidik menduga adanya konflik kepentingan karena Fadia tetap terlibat dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Menurut Asep, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebenarnya telah mengingatkan Fadia terkait potensi konflik kepentingan tersebut.