Asep menjelaskan bahwa Fadia mengaku urusan teknis birokrasi lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Namun menurut KPK, alasan tersebut justru bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Asep juga menegaskan bahwa Fadia bukanlah pejabat baru dalam pemerintahan karena telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode serta sebelumnya pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan.
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Dalam perkara ini, KPK menilai seharusnya Fadia memahami prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Namun penyidik menduga adanya konflik kepentingan karena Fadia tetap terlibat dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Menurut Asep, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebenarnya telah mengingatkan Fadia terkait potensi konflik kepentingan tersebut.