Oleh sebab itu, demi menjamin kepastian hukum, sistem hukum menganggap setiap orang telah mengetahui aturan yang berlaku.
“Dalam kata lain, setiap orang tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu aturan (peraturan perundang-undangan),” kata Erwin.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menilai alasan tidak memahami hukum sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Yudi, para kepala daerah di Indonesia pada dasarnya telah mendapatkan pembekalan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan, tugas, serta tanggung jawab jabatan yang mereka emban.
“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena kita tahu kepala daerah di Indonesia tentu memahami aturan-aturan hukum terkait dengan kewenangan dan jabatan dia selaku kepala daerah dan itu pun juga pasti ada sosialisasi-sosialisasi. Baik itu dari Kemendagri, dari KPK dan lain sebagainya,” kata Yudi.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Ia menambahkan bahwa pejabat publik justru berada dalam posisi yang dituntut untuk lebih memahami berbagai aturan hukum dan administrasi negara.
Menurutnya, tidak masuk akal apabila seorang kepala daerah mengaku tidak memahami aturan hukum yang berkaitan dengan jabatannya.
“Banyak hal yang terkait dengan aturan-aturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis ataupun yang sudah berlaku dan menjadi pengetahuan umum,” lanjutnya.