Dalam konteks tersebut, Yudi menegaskan bahwa asas presumptio iures de iure tetap berlaku tanpa pengecualian.
“Jadi masalah adanya asas presumptio iures de iure, bagi saya tentu berlaku. Masalah bahwa dia mengatakan tidak tahu saya pikir itu hanya ngeles saja. Ini kan kita dalam kehidupan bernegara kan sudah pahamlah seperti itu,” kata Yudi.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Ia juga menekankan bahwa jabatan kepala daerah membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan administratif yang besar.
“Apalagi menduduki jabatan sebagai kepala daerah, kan tentu banyak aturan main, baik bersifat administratif, maupun bersifat hukum, dan kepala daerah adalah penyelenggara negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), penyidik mengungkapkan hasil pemeriksaan intensif terhadap Fadia Arafiq yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam pemeriksaan tersebut Fadia mengakui bahwa dirinya berasal dari latar belakang profesi musisi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep.
Meski demikian, Fadia tetap disebut terlibat dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.