Namun, bukannya menjawab klarifikasi yang dilakukan
pihaknya, ungkap Yannuar, akun Facebook miliknya justru dilaporkan balik oleh
akun tersebut pada pihak Facebook. "Jadinya akun milik kami tidak bisa
dipergunakan untuk beberapa hari," terangnya.
Karena pemilik akun tinggal di Jakarta maka surat pelaporan
kedua ormas ini itupun ditembuskan ke Polda Jateng dan Mabes Polri.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
"Tak ada permohonan maaf, tetap proses hukum. Karena
akun pengunggah ujaran kepencian pada Bupati Karanganyar ini telah melanggar
pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 serta pasal 36 UU ITE tentang ujaran kebencian
dan penyebaran informasi yang menyesatkan," tandasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.