WahanaNews.co | Tersangka buronan asus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, FSN, akhirnya ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Kamis (6/1/2022) malam.
FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
Yos menerangkan, FSN sudah ditetapkan Kejari Asahan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FSN justru kabur dan diketahui kerap berpindah tempat.
FSN diketahui pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.
Baca Juga:
Prabowo Dapat Dukungan dari Komunitas Ojek Online
Selama di Medan, FSN menyamar sebagai driver ojek online (ojol) sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut terus melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.
Posisi kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 juta.