WahanaNews.co | Sikap tegas kembali ditunjukkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin usaha PT First Indo American
Leasing Tbk pada 20 Oktober 2020.
Perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin
usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-50/D.05/2020.
Baca Juga:
Drama Baru Korupsi CSR BI: Satori Dicecar, Heri Gunawan Mangkir Karena Sakit
Berdasarkan pengumuman website OJK, pencabutan izin usaha perusahaan yang
beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, itu berlaku sejak Surat Keputusan
Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan
kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"
seperti dikutip laman OJK, Ahad (1/11/2020).
Selanjutnya perusahaan harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban
debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian
perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau
pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan
kewajiban, dan ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah
internal perusahaan.
Baca Juga:
Ribuan Kantor Bank Tutup! OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tren Digitalisasi
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang
telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance,
pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah,
dalam nama perusahaan.
Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan surat keputusan yang membekukan
kegiatan usaha FINN per 11 Agustus 2020 lalu karena tidak memenuhi ketentuan
pembiayaan. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perusahaan
membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp 44,40 miliar atau naik dari
periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp 8,18 miliar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.