Pakar Psikologi Forensik Ragu
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mengenai jeratan pasal tersebut, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, tak yakin Kuat Ma’ruf atau KM bisa merancang dan memfasilitasi penembakan Brigadir J.
Ia pun mengungkapkan, Timsus Polri memakai pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penembakan Brigadir J.
Sehingga, ada pihak yang berperan sebagai mastermind (perancang), fasilitator (pemberi instrumen atau senjata), serta eksekutor atau pemegang instrumen.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Reza Indragiri Amriel, Kuat Ma’ruf tidak mungkin punya pikiran untuk menghabisi nyawa orang dengan cara-cara canggih seperti itu.
Sebab, rancangan pembunuhan Brigadir J sangat rumit dan membutuhkan koordinasi banyak orang.
"Apa iya seorang pengemudi pribadi, tambah lagi warga sipil, memiliki kemampuan, memiliki kesanggupan untuk berpikir sedemikian sophisticated (canggih) dalam sebuah aksi pembunuhan berencana?" tanya Reza Indragiri Amriel, dalam program “Kompas Petang” di Kompas TV, Senin (15/8/2022).