Ia juga menilai, tersangka Kuat Ma’ruf tak mungkin menjadi fasilitator ataupun perancang skenario.
"Karena instrumen yang dipakai untuk menghabisi mendiang Brigadir Y (Yosua) adalah senjata api dan warga sipil sekaligus pengemudi pribadi tersebut tampaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkan instrumen senjata sedemikian rupa," kata Reza Indaragiri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Di sisi lain, peran eksekutor atau orang yang melakukan penembakan sudah disampaikan oleh polisi, yakni Bharada E.
"Dari pemberitaan di media massa, ternyata yang meletuskan senjata, tak lain tak bukan tampaknya adalah Bharada E (Richard Eliezer) dan kemungkinan juga adalah tersangka FS (Irjen Ferdy Sambo) sendiri," jelasnya.
"Alhasil, bagaimana gerangan posisi warga sipil tersebut (Kuat Ma’ruf)? Ya barangkali sebagai saksi, tapi sekali lagi ini pemikiran spekulatif yang tetap perlu diinvestigasi oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut dia, Timsus Polri akan mendalami peran dari masing-masing tersangka.
"Siapa saja yang berperan sebagai mastermind (perancang), fasilitator, dan eksekutor itu yang saya yakin akan diinvestigasi oleh Timsus Polri," jelas Reza Indragiri Amriel.