WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total uang lebih dari Rp1 miliar dalam berbagai mata uang dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. KPK menduga kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Abdul Wahid diamankan setelah sempat dikejar tim penindakan dan ditangkap di sebuah kafe di wilayah Riau.
Baca Juga:
Pengusaha Sawit Diperas Rp 1,6 Miliar, Sepasang Kekasih di Riau Gunakan Modus Video Call Seks
"Kepala daerah atau Gubernur diamankan bersama Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan Gubernur," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
Menurut Budi, uang tunai yang disita terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Jika dirupiahkan totalnya melebihi dari Rp 1 miliar dan dana tersebut, kata ia, diduga bagian dari sejumlah penyerahan sebelumnya kepada kepala daerah.
"Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga:
Modus Adopsi Anak, Seorang IRT Nyaris Korban Pemerasan dan Penipuan Oleh LH Cs
Budi mengungkap, dugaan korupsi bermula dari penganggaran di Dinas PUPR yang diduga disusupi praktik pemerasan oleh pejabat pemerintah provinsi.
"Modus dugaan tindak pidana pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR. Diduga sudah ada beberapa kali penyerahan sebelumnya," kata ia.
Menurut Budi, sektor anggaran memang kerap menjadi sumber korupsi daerah. "Anggaran seharusnya digunakan secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan. Jangan sampai karena modus korupsi, kualitas pembangunan justru tidak optimal dan masyarakat yang dirugikan," ucap Budi.