"Penyidik akan tuntaskan proses yang sedang berjalan saat ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHP," urainya.
Azlansyah Hasibuan baru saja dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan di Aula Pullman Hotel Jakarta Central Park, pada Sabtu (19/8). Azlansyah Hasibuan menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Akan tetapi baru tiga bulan menjabat, Azlansyah terjerat OTT pada Selasa (14/11).
Baca Juga:
KPK Buka Kasus Baru di Kalimantan Barat, Lakukan Penggeledahan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.