WahanaNews.co, Jakarta - Pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur.
OTT KPK ini terkait dengan perkara yang tengah diurus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan oleh polisi, dan dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua dari empat tersangka merupakan aparat penegak hukum, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT (Puji Triasmoro), dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang memenangkan tender di Pemkab Bondowoso yang proyeknya sedang diselidiki oleh Kejari. Mereka adalah pemilik CV Wijaya Gemilang, YSS (Yossy S Setiawan), dan AIW (Andhika Imam Wijaya).
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Putih KPK.
Melansir Tribunnews, terungkap bahwa dua oknum Kejari tersebut menerima suap saat menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso.
Namun, tak disebutkan tahun berapa tender yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW itu dimenangkan.
Saat itu, atas perintah Kajari PT, Kasipidsus AKDS melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Lalu, selama penyelidikan, YSS dan AIW meminta kepada AKDS agar proses penyelidikan dihentikan.
AKDS pun melaporkan hal tersebut kepada PT, tetapi ternyata permintaan YSS dan AIW tersebut dikabulkan melalui kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," beber Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dikutip dari Suya.co.id.
YSS dan AIW diketahui menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso sebesar Rp457 juta.
Dikatakan Rudi, hal tersebut menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas hal tersebut, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka YYS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak penerima, yakni PT dan AKDS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu lima orang lainnya yang dibawa KPK adalah RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) yang juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso
Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
Untuk diketahui, OTT tersebut dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso.
Menanggapi berita Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan KPK untuk memproses hukum semua jaksa yang terbukti terlibat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, "Lakukan saja. Tidak ada masalah siapapun yang akan diproses," ketika dihubungi melalui telepon pada Rabu (15/11/2023).
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, juga telah mengindikasikan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kejaksaan Agung menilai bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK merupakan bagian dari upaya membersihkan internal lembaga.
"Jaksa Agung telah mengonfirmasi dengan jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindakan tercela akan ditindak tegas. Tidak masalah. Hal ini sejalan dengan dorongan dari Jaksa Agung untuk membersihkan internal lembaga," ujar Ketut Sumedana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]