Setelah pemeriksaan lanjutan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menambahkan, berdasarkan data dari PPATK, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Baca Juga:
KPK Buka Pintu Baru Kasus Suap DJKA, Anggota Komisi V DPR Era Sudewo Dipanggil
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama pada 6–25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim," ujarnya.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No.1 Tahun 2023 juncto UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Sementara, penerimaan lainnya yang dilakukan BBG disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.