WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pucuk pimpinan Mahkamah Agung dibuat terpukul setelah dua pejabat Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (9/2/2026).
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas keterlibatan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Seleksi Hakim MK dari Unsur MA Diuji, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara MA Yanto.
Yanto menjelaskan perbuatan kedua pejabat pengadilan itu dinilai bertentangan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan di lingkungan peradilan.
“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” ujarnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung, PN Depok, OTT KPK, suap hakim, penegakan hukum, Presiden Prabowo, wahananews,
Mahkamah Agung, kata Yanto, menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” jelas Yanto.
Sebagai tindak lanjut, Ketua MA menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.