Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Baca Juga:
Seleksi Hakim MK dari Unsur MA Diuji, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2/2026) malam.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Asep mengungkap Tim KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi lain.
Baca Juga:
Mahkamah Agung, PN Depok, OTT KPK, suap hakim, penegakan hukum, Presiden Prabowo, wahananews,
Ia menyebut dugaan gratifikasi tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Setelah penetapan tersangka, kelima pihak langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.